Laman

Minggu, 20 Oktober 2013

PIUTANG DAGANG DAN WESEL


Ø  PENGERTIAN PIUTANG
3. Piutang wesel
  • Piutang wesel mempunyai kekuatan hukum yang lebih mengikat karena disertai janji tertulis berupa surat wesel atau surat promes.
  • Surat wesel dan surat promes è istilah untuk perjanjian tertulis dalam jual beli barang atau jasa secara kredit.
  • Surat wesel è surat perintah yang dibuat oleh kreditur yang ditujukan kepada debitur untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal tertentu sebagaimana disebutkan dalam surat wesel tersebut.
  • Pembuat surat wesel = Penarik wesel akan menerima sejumlah uang yang disebutkan dalam surat wesel tersebut dari debitur  ( pihak yang tertarik wesel ) pada tanggal yang telah ditentukan dalam surat wesel tersebut ( tanggal jatuh tempo wesel )
  • Jika penarik wesel membutuhkan uang sebelum tanggal jatuh tempo maka surat wesel tadi dapat dipindah tangankan ( dijual = didiskontokan ) kepada pihak lain  / bank , asal saja surat wesel tersebut sudah ditandatangani oleh pihak tertarik ( debitur ) Penandatananan  / persetujuan dari debitur terhadap surat wesel yang bersangkutan disebut = AKSEPTASI
  • Surat promes = surat kesanggupan untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal tertentu sebagaimana disebutkan dalam surat promes tersebut.
  1. Piutang wesel tidak berbunga yaitu piutang wesel yang tidak membebani bunga kepada pihak debitur, pada tanggal jatuh tempo jumlah uang yang diterima oleh pemegang wesel adalah sebesar nilai nominal ( nilai yang dinyatakan dalam surat wesel )
  1. piutang wesel berbunga yaitu jumlah uang yang diterima oleh pemegang wesel / promes pada tanggal jatuh tempo adalah sebesar nilai nominal ditambah dengan bunga . Bunga piutang wesel biasanya dinyatakan dalam prosentase ( % ) dari nilai nominal piutang wesel.
P x t x a

Secara sederhana, piutang dapat diartikan sebagai berikut : ” Hak seseorang atas orang lain disebabkan adanya proses pinjam-meminjam dimasa lampau”.
Untuk lebih jelas mengenai pengertian piutang ini, mari kita simak penjelasan para ahli tentang defenisi piutang :
“Piutang meliputi semua transaksi pembelian secara kredit tetapi tidak membutuhkan suatu bentuk catatan atau surat formal yang ditandatangani yang menyatakan kewajiban pihak pembeli kepada pihak penjual”. Syamsuddin 2001 – 254
“Piutang adalah hak untuk menagih sejumlah uang dari sipenjual kepada sipembeli yang timbul karen adanya suatu transaksi”. Haryono Yusuf 2001 – 52
“Piutang adalah aktiva atau kekayaan perusahaan yang timbul sebagai akibat dari dilaksanakannya kebijakan penjualan kredit”. Indrio Gitosudarmo dan Basri 2002 – 81
“Piutang berisikan pemberian kredit yang diberikan perusahaan kepada konsumennya ketika menjual barangnya. Mereka mengambil setiap bentuk penjualan kredit dimana perusahaan meneruskannya kembali kepada perusahaan lain”. Prastowo dan Julianty 2002 – 147
“Piutang terjadi karena penjualan barang dan jasa tersebut dilakukan secara kredit yang umumnya dilakukan untuk memperbesar penjualan”. Muhammad Muchlis 2003 – 109
Ø  JENIS-JENIS PIUTANG

Pada umumnya piutang di klasifikasikan menjadi piutang dagang / piutang usaha, piutang wesel dan piutang lain-lain.

a.       Piutang dagang / piutang usaha
Piutang dagang adalah perluasan kredit jangka pendek kepada pelanggan. Perjanjian kreditnya merupakan persetujuan informal antara penjual dan pembeli yang didukung oleh dokumen-dokumen perusahaan, seperti faktur pesanan. Biasanya piutang dagang tidak melibatkan bunga, meskipun bunga atau biaya jasa dapat saja ditambahkan bilamana pembayarannya tidak dilakukan dalam periode tertentu (Jay M. Smith dan K. Fred Skousen,1987 : 287)

b.      Piutang wesel
Piutang wesel adalah surat berharga yang berisi perintah dari si penarik (pembuat surat) kepada si wajib bayar (yang berutang) untuk membayar sejumlah uang seperti yang tertera dalam surat tersebut pada waktu yang telah di tentukan di masa yang akan datang. Jangka waktu pada piutang wesel pada umumnya paling sedikit 60 hari.

c.       Piutang lain-lain
Piutang lain-lain meliputi piutang non usaha seperti pinjaman kepada pejabat perusahaan, pinjaman kepada karyawan maupun pinjaman kepada pihak lain yang tidak berkaitan dengan usaha (Slamet Sugiri, 2009 : 43)
Piutang lain-lain terdiri atas macam-macam tagihan yang tidak termasuk dalam piutang dagang maupun piutang wesel (Al Haryono Jusup, 2005 : 53)

v  PENGERTIAN  PIUTANG DAGANG (ACCOUNT RECEIVABLE) ADALAH :
Hak atau tagihan perusahaan kepada pihak lainnya yang nantinya akan dimintakan pembayarannya jika sudah waktunya.
Piutang Dagang (Account Receivable) timbul karena perusahaan melakukan penjualan barang-barang dagangan atau barang lain atau jasa secara kredit.
Piutang Dagang (Account Receivable) biasanya tidak dinyatakan dalam suatu perjanjian khusus sebagaimana tagihan lainnya. Dengan demikian pelunasan Piutang Dagang (Account Receivable) kurang terjamin, juga sukar untuk dipindahkan atau perdijualbelikan.
Piutang Dagang (Account Receivable) yang diharapkan tertagih dalam jangka waktu satu tahun atau siklus usaha normal diklasifikasikan sebagai aktiva lancar, akan tetapi kadang-kadang seluruh Piutang Dagang (Account Receivable) diklasifikasikan sebagai aktiva lancar tanpa memandang jangka waktu tertagihnya. Dalam kasus demikian jumlah Piutang  Dagang (Account Receivable) yang jangka waktu penagihannya lebih dari satu tahun atau siklus usaha normal, harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan
Piutang dagang diakui/dicatat pada saat :

a.       Perusahaan memperoleh piutang dagang tersebut melalui adanya penjualan kredit.
b.      Terjadinya retur dan potongan penjualan.
c.       Adanya pelunasan.

Piutang merupakan klaim atau tagihan perusahaan terhadap pihak ketiga yang timbul karena adanya suatu transaksi. Pada dasarnya piutang dapat dikelompokkan menjadi 3 jenis, yakni:
1. Piutang dagang,
2.Piutang nondagang

Piutang Dagang adalah Hak Perusahaan Dagang terhadap pihak lain dalam bentuk pembayaran. Pembayaran ini akan ditagih jika sudah jatuh tempo.
Adanya Piutang Dagang ini disebabkan karena Perusahaan Dagang memberikan pasilitas kredit kepada pembeli.
Piutang Dagang juga biasa disebut Account Receivable dan biasanya tidak di ikat oleh perjanjian khusus. Oleh karena itu, Tingkat pelunasan atas piutang dagang ini relatif rendah atau kurang terjamin. Baik dalam hal ketepatan waktu pembayaran ataupun dalam pelunasan piutang itu sendiri. Dalam Laporan keuangan, Piutang Dagang ini dimasukkan kedalam kategori Aktiva Lancar atau Asset.
v   PENILAIAN PIUTANG DAGANG

Menurut Prinsip Akuntansi Indonesia piutang dagang harus dicatat dan dilaporkan dalam neraca sebesar nilai kas bersih (neto) yang bisa direalisasikan yaitu jumlah piutang setelah dikurangi Cadangan Kerugian Piutang Tak Tertagih (CKP) .

Contoh penyajian di neraca :

Aktiva Lancar

            Piutang dagang                                                 Rp. 10.000.000
            (-) Cadangan kerugian piutang (CKP) Rp.   1.000.000 -
            Nilai realisasi bersih                             Rp.   9.000.000


Penghapusan piutang / Kerugian Piutang

Piutang dagang yang dimiliki oleh perusahaan belum tentu seluruhnya dapat ditagih. Hal ini disebabkan karena debitur tidak mau membayar utangnya, tidak mampu membayar atau dinyatakan bangkrut, tidak diketahui keberadaannya dsb. Piutang usaha yang tidak dapat ditagih biasanya dinamakan kerugian piutang dan dalam akuntansi dicatat dalam akun kerugian piutang.


Terdapat dua metode yang digunakan untuk mencatat adanya kerugian piutang yaitu :
a.       Metode cadangan (Allowance method)
Adalah metode yang digunakan oleh suatu perusahaan yang menyisihkan piutang dagangnya sebagai cadangan piutang ragu-ragu atau cadangan piutang tak tertagih (Allowance for bad debts/provisions for doubtful accounts).
Metode ini digunakan apabila kerugian piutang cukup besar jumlahnya. Tiga hal yang penting berkaitan dengan metode cadangan yaitu :
·         Piutang yang tidak tertagih ditaksir jumlahnya terlebih dahulu, dan diakui sebagai biaya pada periode penjualan, bila piutang tak tertagih berasal dari tahun 2012 maka kerugian piutang diakui pada tahun 2012 juga.
·         Taksiran kerugian piutang dicatat dengan mendebet kerugian piutang dan mengkredit cadangan kerugian piutang melalui jurnal penyesuaian.
·         Piutang yang benar-benar tidak dapat ditagih dicatat dengan mendebet rekening cadangan kerugian piutang dan mengkredit rekening piutang usaha pada saat suatu piutang itu dihapus dari pembukuan.

Pendukung metode penghapusan tidak langsung (allowance method) merasa yakin bahwa beban piutang tak tertagih harus dicatat pada periode yang sama seperti penjualan untuk mendapatkan perbandingan yang tepat atas beban dan pendapatan serta untuk mendapatkan nilai tercatat yang tepat atas nilai piutang. Walaupun melibatkan estimasi namun persentase piutang yang tidak akan tertagih dapat diramalkan dari pengalaman masa lalu, kondisi pasar berjalan dan analisis dari saldo yang beredar. Banyak perusahaan membuat kebijakan kreditnya dengan menciptakan piutang tak tertagih dalam persentase tertentu.

b.      Metode penghapusan langsung (Direct write off method)
Adalah metode penghapusan piutang langsung dihapus dari saldo piutang perusahaan jika piutang tersebut telah benar-benar tidak dapat ditagih setelah dilakukan upaya-upaya penagihan. Dalam metode ini perusahaan tidak perlu melakukan taksiran atas kerugian piutang sehingga rekening cadangan kerugian piutang tidak digunakan.
Apabila suatu piutang diyakini tidak dapat ditagih lagi, maka kerugian atas piutang tersebut langsung didebetkan ke dalam rekening kerugian piutang dan mengkredit rekening piutang dagang.
Dalam metode ini, rekening kerugian piutang hanya akan menunjukkan jumlah kerugian yang sesungguhnya diderita dan piutang dagang akan dilaporkan dalam neraca sejumlahnya brutonya, selain itu kerugian seringkali dilaporkan pada periode yang berbeda dari periode penjualannya sehingga tidak dapat memberikan gambaran tentang nilai piutang bersih yang dapat direalisasi, oleh karena itu metode ini tidak diakui untuk pelporan keuangan kecuali bila kerugian piutangnya jumlahnya tidak material/kecil.






PIUTANG WESEL

v  Pengertian Piutang Wesel
Piutang Wesel adalah janji tertulis yang tidak bersyarat dari satu pihak ke pihak lainuntuk membayar sejumlah uang pada tanggal tertentu di masa yang akan datang. Definisi lain piutang wesel merupakan perintah membayar dan janji membayar sejumlah uang tertentu.Piutang Wesel ini yang dinamakan surat aksep atau surat sanggup.Dalam dunia bisnis Piutang Wesel juga bisa disebut sebagai Wesel Tagih, promes,Aksep dan  Promisionary Notes atau Notes receivable atau secara sederhana piutang wesel adalah piutang atau tagihan yang timbul dari penjualan barang atau jasa secara tertulis, disertai dengan janji tertulis .
Piutang Wesel biasanya timbul karena:-terjadinya transaksi penjualan secara kredit-pemberian pinjaman uang-perubahan piutan dagang menjadi piutang wesel.
Jenis piutang wesel :
Contoh :
Pada tanggal 1 Januari 20XX PT Anugrah menarik wesel atas  debiturnya CV ARMAN  dengan nilai nominal  sebesar Rp. 400.000 ., bunga wesel sebesar 6 % per tahun , wesel tersebut jatuh tempo setelah 90 hari
Berdasarkan data diatas, maka bunga wesel dapat dihitung dengan cara sebagai berikut :
Nilai nominal                                                             = Rp. 600.000
Bunga : 6 %  x 90/360 x 400.000                  = Rp.     6.000
Jumlah uang yang diterima                            = Rp. 606.000
Mendiskontokan wesel :
Jumlah uang yang diterima oleh kreditur ( Penarik wesel ) pada tanggal pendiskontoan wesel tentu saja lebih kecil dibandingkan dengan jumlah uang yang diterima pada tanggal jatuh tempo wesel. Jumlah uang yang diterima penarik wesel pada saat mendiskontokan wesel dari pihak lain atau bank adalah sebesar nilai jatuh tempo wesel dikurangi dengan potongan diskonto ( atau sering dikenal dengan nama diskonto )
Diskonto = potongan  atas nilai jatuh tempo wesel
Diskonto dinyatakan dengan  prosentase ( % ) dari nilai jatuh tempo wesel
p = prosentase diskonto
t = waktu diskonto, dihitung dari tgl pendiskontoan wesel sampai tgl jatuh tempo
a = nilai jatuh tempo
contoh : Pada tanggal 1 April  200X PT Arman menarik wesel tidak berbunga dengan nilai nominal sebesar Rp. 360.000 . wesel tersebut jatuh tempo pada tanggal 1 Juli 200X .
tanggal 1 Juni 200X PT Arman mendiskontokan wesel tersebut kepada Bank ABC dengan diskonto 4 % .
Penyelesaian :
Nilai nominal                                                            = Rp. 360.000
Diskonto   : 4 % x 1/12 x Rp. 360.000                  = Rp.    1.200
Jumlah uang yang diterima                                    = Rp. 358.800
Perhitungan diskonto wesel tersebut diatas adalah untuk jenis  wesel berbunga , dimana nilai jatuh tempo wesel sama dengan nilai nominal wesel.
Jika pada contoh diatas, wesel tersebut berbunga sebesar 6 % per tahun , maka perhitungan diskonto wesel adalah sebagai berikut :
Nilai nominal :                                                      = Rp. 360.000
Bunga : 6 % x 3/12 x Rp. 360.000                    = Rp.     5.400
Nilai jatuh tempo                                                 = Rp. 365.400
Diskonto : 4 % x 1/12 x Rp. 365.400                = Rp.     1.218
Jumlah uang yang diterima                           = Rp. 364.182


Tidak ada komentar:

Posting Komentar