3. Piutang wesel
- Piutang wesel mempunyai kekuatan hukum
yang lebih mengikat karena disertai janji tertulis berupa surat
wesel atau surat promes.
- Surat wesel dan surat promes è istilah untuk perjanjian tertulis dalam jual beli barang atau jasa secara kredit.
- Surat wesel è surat perintah yang dibuat
oleh kreditur yang ditujukan kepada debitur untuk membayar sejumlah uang
tertentu pada tanggal tertentu sebagaimana disebutkan dalam surat wesel
tersebut.
- Pembuat surat wesel = Penarik wesel akan menerima sejumlah uang yang disebutkan dalam surat wesel tersebut dari debitur ( pihak yang tertarik wesel ) pada tanggal yang telah ditentukan dalam surat wesel tersebut ( tanggal jatuh tempo wesel )
- Jika penarik wesel membutuhkan uang sebelum tanggal jatuh tempo maka surat wesel tadi dapat dipindah tangankan ( dijual = didiskontokan ) kepada pihak lain / bank , asal saja surat wesel tersebut sudah ditandatangani oleh pihak tertarik ( debitur ) Penandatananan / persetujuan dari debitur terhadap surat wesel yang bersangkutan disebut = AKSEPTASI
- Surat promes = surat kesanggupan untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal tertentu sebagaimana disebutkan dalam surat promes tersebut.
- Piutang
wesel tidak berbunga yaitu piutang wesel yang tidak membebani bunga
kepada pihak debitur, pada tanggal jatuh tempo jumlah uang yang diterima
oleh pemegang wesel adalah sebesar nilai nominal ( nilai yang dinyatakan
dalam surat wesel )
- piutang
wesel berbunga yaitu jumlah uang yang diterima oleh pemegang
wesel / promes pada tanggal jatuh tempo adalah sebesar nilai nominal
ditambah dengan bunga . Bunga piutang wesel biasanya dinyatakan dalam
prosentase ( % ) dari nilai nominal piutang wesel.
P x t x a
|
Secara
sederhana, piutang dapat diartikan sebagai berikut : ” Hak seseorang atas orang
lain disebabkan adanya proses pinjam-meminjam dimasa lampau”.
Untuk lebih
jelas mengenai pengertian piutang ini, mari kita simak penjelasan para ahli
tentang defenisi piutang :
“Piutang meliputi semua
transaksi pembelian secara kredit tetapi tidak membutuhkan suatu bentuk catatan
atau surat formal yang ditandatangani yang menyatakan kewajiban pihak pembeli
kepada pihak penjual”. Syamsuddin 2001 – 254
“Piutang adalah hak untuk menagih
sejumlah uang dari sipenjual kepada sipembeli yang timbul karen adanya suatu
transaksi”. Haryono Yusuf 2001 – 52
“Piutang adalah aktiva atau
kekayaan perusahaan yang timbul sebagai akibat dari dilaksanakannya kebijakan
penjualan kredit”. Indrio Gitosudarmo dan Basri 2002 – 81
“Piutang berisikan pemberian
kredit yang diberikan perusahaan kepada konsumennya ketika menjual barangnya.
Mereka mengambil setiap bentuk penjualan kredit dimana perusahaan meneruskannya
kembali kepada perusahaan lain”. Prastowo dan Julianty 2002 – 147
“Piutang terjadi karena
penjualan barang dan jasa tersebut dilakukan secara kredit yang umumnya
dilakukan untuk memperbesar penjualan”. Muhammad Muchlis 2003 – 109
Ø JENIS-JENIS PIUTANG
Pada umumnya piutang di klasifikasikan menjadi piutang
dagang / piutang usaha, piutang wesel dan piutang lain-lain.
a. Piutang dagang /
piutang usaha
Piutang dagang adalah perluasan kredit jangka pendek kepada
pelanggan. Perjanjian kreditnya merupakan persetujuan informal antara penjual
dan pembeli yang didukung oleh dokumen-dokumen perusahaan, seperti faktur
pesanan. Biasanya piutang dagang tidak melibatkan bunga, meskipun bunga atau
biaya jasa dapat saja ditambahkan bilamana pembayarannya tidak dilakukan dalam
periode tertentu (Jay M. Smith dan K. Fred Skousen,1987 : 287)
b. Piutang wesel
Piutang wesel adalah surat berharga yang berisi perintah
dari si penarik (pembuat surat) kepada si wajib bayar (yang berutang) untuk
membayar sejumlah uang seperti yang tertera dalam surat tersebut pada waktu
yang telah di tentukan di masa yang akan datang. Jangka waktu pada piutang
wesel pada umumnya paling sedikit 60 hari.
c. Piutang lain-lain
Piutang lain-lain meliputi piutang non usaha seperti
pinjaman kepada pejabat perusahaan, pinjaman kepada karyawan maupun pinjaman
kepada pihak lain yang tidak berkaitan dengan usaha (Slamet Sugiri, 2009 : 43)
Piutang lain-lain terdiri atas macam-macam tagihan yang
tidak termasuk dalam piutang dagang maupun piutang wesel (Al Haryono Jusup,
2005 : 53)
v PENGERTIAN PIUTANG DAGANG (ACCOUNT RECEIVABLE) ADALAH :
Hak atau
tagihan perusahaan kepada pihak lainnya yang nantinya akan dimintakan
pembayarannya jika sudah waktunya.
Piutang
Dagang (Account Receivable) timbul
karena perusahaan melakukan penjualan barang-barang dagangan atau barang lain
atau jasa secara kredit.
Piutang
Dagang (Account Receivable) biasanya
tidak dinyatakan dalam suatu perjanjian khusus sebagaimana tagihan lainnya.
Dengan demikian pelunasan Piutang Dagang (Account Receivable) kurang terjamin,
juga sukar untuk dipindahkan atau perdijualbelikan.
Piutang
Dagang (Account Receivable) yang
diharapkan tertagih dalam jangka waktu satu tahun atau siklus usaha normal
diklasifikasikan sebagai aktiva lancar, akan tetapi kadang-kadang seluruh
Piutang Dagang (Account Receivable) diklasifikasikan sebagai aktiva lancar
tanpa memandang jangka waktu tertagihnya. Dalam kasus demikian jumlah
Piutang Dagang (Account Receivable)
yang jangka waktu penagihannya lebih dari satu tahun atau siklus usaha normal,
harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan
Piutang dagang diakui/dicatat pada
saat :
a. Perusahaan memperoleh
piutang dagang tersebut melalui adanya penjualan kredit.
b. Terjadinya retur dan
potongan penjualan.
c. Adanya pelunasan.
Piutang merupakan klaim atau tagihan
perusahaan terhadap pihak ketiga yang timbul karena adanya suatu transaksi.
Pada dasarnya piutang dapat dikelompokkan menjadi 3 jenis, yakni:
1. Piutang dagang,
2.Piutang nondagang
Piutang
Dagang adalah Hak
Perusahaan Dagang terhadap pihak lain dalam bentuk pembayaran. Pembayaran ini
akan ditagih jika sudah jatuh tempo.
Adanya Piutang Dagang ini disebabkan karena Perusahaan
Dagang memberikan pasilitas kredit kepada pembeli.
Piutang Dagang juga biasa disebut
Account Receivable dan biasanya tidak di ikat oleh perjanjian khusus. Oleh
karena itu, Tingkat pelunasan atas piutang dagang ini relatif rendah atau
kurang terjamin. Baik dalam hal ketepatan waktu pembayaran ataupun dalam
pelunasan piutang itu sendiri. Dalam Laporan keuangan, Piutang Dagang ini
dimasukkan kedalam kategori Aktiva Lancar atau Asset.
v PENILAIAN PIUTANG DAGANG
Menurut Prinsip Akuntansi Indonesia
piutang dagang harus dicatat dan dilaporkan dalam neraca sebesar nilai kas
bersih (neto) yang bisa direalisasikan yaitu jumlah piutang setelah dikurangi
Cadangan Kerugian Piutang Tak Tertagih (CKP) .
Contoh penyajian di neraca :
Aktiva Lancar
Piutang dagang
Rp. 10.000.000
(-) Cadangan kerugian piutang (CKP) Rp. 1.000.000 -
Nilai realisasi
bersih
Rp. 9.000.000
Penghapusan piutang / Kerugian
Piutang
Piutang dagang yang dimiliki oleh
perusahaan belum tentu seluruhnya dapat ditagih. Hal ini disebabkan karena
debitur tidak mau membayar utangnya, tidak mampu membayar atau dinyatakan
bangkrut, tidak diketahui keberadaannya dsb. Piutang usaha yang tidak dapat
ditagih biasanya dinamakan kerugian piutang dan dalam akuntansi dicatat
dalam akun kerugian piutang.
Terdapat dua metode yang digunakan untuk mencatat adanya
kerugian piutang yaitu :
a.
Metode cadangan (Allowance method)
Adalah
metode yang digunakan oleh suatu perusahaan yang menyisihkan piutang dagangnya
sebagai cadangan piutang ragu-ragu atau cadangan piutang tak tertagih
(Allowance for bad debts/provisions for doubtful accounts).
Metode ini digunakan apabila kerugian piutang cukup besar
jumlahnya. Tiga hal yang penting berkaitan dengan metode cadangan yaitu :
·
Piutang yang tidak tertagih ditaksir
jumlahnya terlebih dahulu, dan diakui sebagai biaya pada periode penjualan,
bila piutang tak tertagih berasal dari tahun 2012 maka kerugian piutang diakui
pada tahun 2012 juga.
·
Taksiran kerugian piutang dicatat
dengan mendebet kerugian piutang dan mengkredit cadangan kerugian piutang
melalui jurnal penyesuaian.
·
Piutang yang benar-benar tidak dapat
ditagih dicatat dengan mendebet rekening cadangan kerugian piutang dan
mengkredit rekening piutang usaha pada saat suatu piutang itu dihapus dari
pembukuan.
Pendukung metode penghapusan tidak langsung
(allowance method) merasa yakin bahwa beban piutang tak tertagih harus dicatat
pada periode yang sama seperti penjualan untuk mendapatkan perbandingan yang
tepat atas beban dan pendapatan serta untuk mendapatkan nilai tercatat yang
tepat atas nilai piutang. Walaupun melibatkan estimasi namun persentase piutang
yang tidak akan tertagih dapat diramalkan dari pengalaman masa lalu, kondisi
pasar berjalan dan analisis dari saldo yang beredar. Banyak perusahaan membuat
kebijakan kreditnya dengan menciptakan piutang tak tertagih dalam persentase
tertentu.
b.
Metode penghapusan langsung (Direct write off method)
Adalah
metode penghapusan piutang langsung dihapus dari saldo piutang perusahaan jika
piutang tersebut telah benar-benar tidak dapat ditagih setelah dilakukan
upaya-upaya penagihan. Dalam metode ini perusahaan tidak perlu melakukan
taksiran atas kerugian piutang sehingga rekening cadangan kerugian piutang
tidak digunakan.
Apabila suatu piutang diyakini tidak
dapat ditagih lagi, maka kerugian atas piutang tersebut langsung didebetkan ke
dalam rekening kerugian piutang dan mengkredit rekening piutang dagang.
Dalam metode ini, rekening kerugian
piutang hanya akan menunjukkan jumlah kerugian yang sesungguhnya diderita dan
piutang dagang akan dilaporkan dalam neraca sejumlahnya brutonya, selain itu
kerugian seringkali dilaporkan pada periode yang berbeda dari periode
penjualannya sehingga tidak dapat memberikan gambaran tentang nilai piutang
bersih yang dapat direalisasi, oleh karena itu metode ini tidak diakui untuk
pelporan keuangan kecuali bila kerugian piutangnya jumlahnya tidak material/kecil.
PIUTANG
WESEL
v Pengertian Piutang Wesel
Piutang Wesel adalah janji tertulis
yang tidak bersyarat dari satu pihak ke pihak lainuntuk membayar sejumlah uang
pada tanggal tertentu di masa yang akan datang. Definisi lain piutang wesel
merupakan perintah membayar dan janji membayar sejumlah uang tertentu.Piutang
Wesel ini yang dinamakan surat aksep atau surat sanggup.Dalam dunia bisnis
Piutang Wesel juga bisa disebut sebagai Wesel Tagih, promes,Aksep dan Promisionary Notes atau Notes receivable atau secara sederhana piutang wesel adalah piutang atau
tagihan yang timbul dari penjualan barang atau jasa secara tertulis, disertai
dengan janji tertulis .
Piutang Wesel biasanya timbul
karena:-terjadinya transaksi penjualan
secara kredit-pemberian pinjaman
uang-perubahan piutan dagang menjadi
piutang wesel.
Jenis
piutang wesel :
Contoh :
Pada tanggal 1 Januari 20XX PT Anugrah menarik wesel
atas debiturnya CV ARMAN dengan nilai nominal sebesar Rp.
400.000 ., bunga wesel sebesar 6 % per tahun , wesel tersebut jatuh tempo
setelah 90 hari
Berdasarkan data diatas, maka bunga wesel dapat
dihitung dengan cara sebagai berikut :
Nilai
nominal
= Rp. 600.000
Bunga : 6 % x 90/360 x
400.000
= Rp. 6.000
Jumlah uang yang diterima
= Rp. 606.000
Mendiskontokan wesel :
Jumlah uang yang diterima oleh kreditur ( Penarik
wesel ) pada tanggal pendiskontoan wesel tentu saja lebih kecil
dibandingkan dengan jumlah uang yang diterima pada tanggal jatuh tempo wesel.
Jumlah uang yang diterima penarik wesel pada saat mendiskontokan wesel dari
pihak lain atau bank adalah sebesar nilai jatuh tempo wesel dikurangi dengan
potongan diskonto ( atau sering dikenal dengan nama diskonto )
Diskonto = potongan atas nilai jatuh tempo wesel
Diskonto dinyatakan dengan prosentase ( % ) dari
nilai jatuh tempo wesel
p = prosentase
diskonto
t = waktu diskonto, dihitung dari tgl
pendiskontoan wesel sampai tgl jatuh tempo
a = nilai jatuh tempo
contoh : Pada tanggal 1 April 200X PT Arman
menarik wesel tidak berbunga dengan nilai nominal sebesar Rp. 360.000 . wesel
tersebut jatuh tempo pada tanggal 1 Juli 200X .
tanggal 1 Juni 200X PT Arman mendiskontokan wesel
tersebut kepada Bank ABC dengan diskonto 4 % .
Penyelesaian :
Nilai
nominal
= Rp. 360.000
Diskonto : 4 % x 1/12 x Rp. 360.000
= Rp. 1.200
Jumlah uang yang diterima
= Rp. 358.800
Perhitungan diskonto wesel tersebut diatas adalah
untuk jenis wesel berbunga , dimana nilai jatuh tempo wesel sama dengan
nilai nominal wesel.
Jika pada contoh diatas, wesel tersebut berbunga
sebesar 6 % per tahun , maka perhitungan diskonto wesel adalah sebagai berikut
:
Nilai nominal :
= Rp. 360.000
Bunga : 6 % x 3/12 x Rp.
360.000
= Rp. 5.400
Nilai jatuh
tempo
= Rp. 365.400
Diskonto : 4 % x 1/12 x Rp.
365.400
= Rp. 1.218
Jumlah uang yang
diterima
= Rp. 364.182
Tidak ada komentar:
Posting Komentar